Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Mogok Nasional
Aksi Mogok Nasional Dua Juta Buruh
Thursday 13 Sep 2012 00:03:07

Rapat MPBI (Majelis Pertimbangan Buruh Indonesia), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - MPBI (Majelis Pertimbangan Buruh Indonesia) sebagai payung besar gerakan buruh Indonesia yang dideklarasikan pada 1 mei 2012 di stadion GBK, melihat Kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, yang memaksakan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 13 / 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) pekerja lajang yang semula 46 menjadi 60 item, merupakan sebuah indikasi dari pemerintah tetap akan menjalankan “Politik Upah Murah”, terlebih buruh outsourcing yang bekerja tanpa kepastian. MPBI menilai hal tersebut merupakan lalainya negara dalam mengimplementasikan amanah Konstitusi dalam mewujudkan penghidupan yang layak.

Disisi lainnya hampir satu tahun UU BPJS disahkan, belum satupun aturan turunan dalam bentuk PP Jaminan Kesehatan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan lainnya diterbitkan Pemerintah. Ada kesan pemerintah tidak serius dalam menyiapkan Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat sesuai amanat UUD 1945 pasal 28H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2).Belakangan tersiar kabar Pemerintah secara sepihak menetapkan alokasi anggaran “bantuan kesehatan” sebesar Rp 25 trilyun pada tahun 2014, yang akan digunakan bagi penduduk miskin “penerima bantuan iuran” yang menurut Pemerintah akan berjumlah 96,4 juta jiwa.

Ini artinya per penerima bantuan iuran dianggarkan Rp 22 ribu lebih. Bila dilihat dari data Kemenkes dari 245 juta penduduk akan ada 121 juta peserta BPJS Kesehatan dan 50 Juta non BPJS Kesehatan artinya hanya aka nada 170 juta rakyat yang punya Jaminan Kesehatan dan akan ada 80 ( delapan puluh ) juta rakyat tidak akan memiliki Jaminan Kesehatan pada 1 Januari 2014. Cara pemerintah memainkan anggaran jaminan kesehatan sangat menyakitkan hati rakyat karena konstitusi UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa: “negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Selama 32 ( tiga puluh dua ) tahun saat orde baru di tambah 14 ( empat belas ) tahun saat era reformasi artinya 46 ( empat puluh enam ) tahun buruh dan rakyat hidup dalam kondisi kemiskinan tanpa upah yang layak ,kepastian kerja dan tanpa jaminan sosial dampaknya terjadilah pemiskinan secara sistemik yang direncanakan oleh pemerintah. Negara sudah kehilangan perannya untuk memberikan perlindungan pada buruh dan rakyat sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945 ,UU 13 tahun 2003 ,UU 40 tahun 2004 dan UU 24 tahun 2011 karenanya adalah kewajaran bila buruh dan rakyat beraksi terhadap kondisi pemiskinan yang berlangsung puluhan tahun dan tidak adanya keadilan secara ekonomi dan sosial .

Melihat kondisi tersebut sebagai payung besar gerakan buruh Indonesia yang terdiri dari 3 ( tiga ) Konfederasi besar dan 9 ( Sembilan ) Federasi non Konfedarasi menyatakan sikap :

1. Terkait permasalahan Upah Layak, Mendesak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kemenakertrans :

a. Mengubah KHL pada Permenaker No. 13 tahun 2012 dari 60 Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen berdasarkan Survey dari Lembaga AKATIGA, SPN dan Garteks KSBSI dan menolak dengan tegas perubahan 60 Komponen KHL. Khusus untuk perumahan, disetarakan dengan cicilan rumah tipe 28 / 72.

b. Pemerintah tegas dengan mencabut ijin usaha bagi perusahaan yang masih memberlakukan / menerapkan Upah minimum kepada pekerja yang telah berkeluarga dan pekerja diatas masa kerja satu tahun.

c. Hapuskan “Pasal Pentahapan“ yang gagal dijalankan selama 7 (tujuh) tahun.

d. Upah Minimum minimal 100 % KHL.

e. Upah Minimum Sektoral minimal 10 % diatas UMP / UMK.

f. Berlakukan Upah layak bagi Guru Bantu, Honorer, guru madrasah, guru TK, dengan upah minimal adalah UMP/UMK daerah setempat bila ada kekurangan upah maka wajib ditanggung dari APBN / APBD.

2 . Terkait permasalahan Outsourcing, Mendesak Pemerintah :

a. Membuat Permenakertrans baru tentang tenaga alih daya (Outsourcing) sampai akhir bulan September 2012.

b. Mencabut izin Penyelenggara Outsourcing yang Ilegal juga melakukan Moratorium (penghentian pemberian ijin) sampai akhir September 2012 dengan langsung turun kelapangan.

c. Mendesak Gubernur, Bupati selaku kepala daerah melakukan Moratorium outsourcing dan Membuat surat tembusan pada Presiden RI sebagai bentuk tanggung jawab pejabat daerah untuk memberikan perlindunganpada para pekerja / buruh yang ada diwilayahnya dan demi terciptanya iklim kerja yang Kondusif.

3. Terkait permasalahan Jaminan Sosial :

a. Mendesak Presiden menjalankan Konsitusi dan UU 24 tahun 2011 dengan menajalankan Jaminan Kesehatanbagi seluruh rakyat 1 Januari 2014.

b. Data fakir miskin sebagai “penerima bantuan iuran” yang dikeluarkan TNP2K tidak jelas karenanya harus didefinisikan dan didata ulang dengan merujuk pada UU No 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin dan mendesak agar TNP2K dibubarkan karena tidak bisa membuat data yang valid serta hanmenghabiskan anggaran Negara.

c. Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja sebesar 2% harus tetap dibayarkan oleh pengusaha sebagai tambahan upah seperti yang sudah berjalan saat ini, karena apa yang sudah baik berjalan tidak boleh dikurangi.

d.Apabila Pemerintah masih tetap dengan ketidakpeduliannya, dan tidak segeramengeluarkan aturan turunan

UU SJSN dan UU BPJS, KAJS siap mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit), sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya dan dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar seluruh rakyat bisa mendapatkan Jaminan Kesehatan menyeluruh sesuai perintah UU.

e. Mendesak DPR untuk berperan mengawasi persiapan transformasi BUMN PT ASKES menjadi BPJS Kesehatan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan membentuk Satuan Tugas BPJS paling lambat November 2012.

4. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan mengumandangkan Aksi Mogok Nasional dua juta buruh di 16 ( enam belas ) Kabupaten/Kota padat Industri yang akan dilaksanakan antara 20 September sampai 20 Oktober 2012 dengan tuntutan Hapuskan Outsourcing, Tolak Politik Upah Murah dan berlakukan Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat 1 Januari 2014.(bhc/pk/rat)



 
Berita Terkait Mogok Nasional
 
Buruh KSPI Umumkan Mogok Nasional Bersamaan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016
 
Kantornya Didemo Ratusan Buruh, Ketua Apindo Sofjan Wanandi Kabur
 
Ratusan Buruh Kembali Demo Balai Kota
 
Jokowi Menyetujui UMP DKI 2014 Sebesar Rp 2,4 juta
 
Tolak Penuhi Tuntutan Buruh, Said Iqbal Nilai Jokowi Tak layak Jadi Negarawan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]